Hal senada dikemukakan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. "Rekomendasi itu logis dan sangat baik dilihat dari sisi moral, jadi jangan pertimbangan hukum saja," kata Din seperti dikutip ANTARA usai pertemuan jajaran PBNU dengan PP Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu (19/12).
Kedua pimpinan organisasi Islam besar tersebut sepakat status nonaktif bisa menghindarkan kemungkinan kedua pejabat itu memanfaatan posisinya untuk melakukan intervensi terhadap kasus yang diduga melibatkan mereka. "Kalau memang tidak salah, tidak perlu takut," kata Din.
Rapat Pansus Angket Century, mengimbau saksi yang akan dipanggil untuk nonaktif. Untuk itu, Pansus meminta Ketua DPR segera mengirim surat berisi imbauan nonaktif kepada Boediono, Sri Mulyani, dan beberapa pejabat terkait. Dengan status nonaktif, diharapkan saksi bisa memenuhi pemeriksaan tiap kali dipanggil.
Namun, di sela-sela menghadiri KTT Perubahan Iklim di Denmark, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Boediono dan Sri Mulyani tak perlu nonaktif. Menurut Presiden, penonaktifan wakil presiden tak punya dasar hukum yang jelas. Sementara untuk Sri Mulyani, istilah penonaktifan hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan dalam proses hukum di pengadilan.
Menanggapi pernyataan Presiden itu, Hasyim Muzadi mengatakan, jika memang hukum formalnya seperti itu maka harus ada jaminan bahwa Boediono tidak akan memanfaatkan posisinya maupun selalu siap hadir setiap kali dipanggil Panitia Angket Kasus Bank Century. "Presiden harus memberikan jaminan itu," katanya.(JUM)