Follow Now......!

Selasa, 24 November 2009

Resolusi Jihad dalam Peristiwa 10 November

Peristiwa 10 November 1945 adalah tonggak sejarah sangat penting bagi bangsa Indonesia, terutama umat Islam. Sebab, pada momentum 10 November itulah, nasionalisme mendapat pemaknaan sangat signifikan dalam paradigma keagamaan. Nasionalisme yang semula dipahami sebagai wilayah di luar agama ternyata bagian dari kewajiban syar’i yang harus diperjuangkan.


Tampaknya, kerangka pemikiran itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar umat Islam untuk terus merawat Pancasila dan UUD ‘45, terutama NU yang memang punya saham besar bagi lahirnya negeri ini.

Sejarah mencatat, meski bangsa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, 53 hari kemudian NICA (Netherlands Indies Civil Administration) nyaris mencaplok kedaulatan RI. Pada 25 Oktober 1945, 6.000 tentara Inggris tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pasukan itu dipimpin Brigadir Jenderal Mallaby, panglima brigade ke-49 (India). Penjajah Belanda yang sudah hengkang pun membonceng tentara sekutu itu.

Praktis, Surabaya genting. Untung, sebelum NICA datang, Soekarno sempat mengirim utusan menghadap Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari di Pesantren Tebuireng, Jombang. Melalui utusannya, Soekarno bertanya kepada Mbah Hasyim, “Apakah hukumnya membela tanah air? Bukan membela Allah, membela Islam, atau membela Alquran. Sekali lagi, membela tanah air?”

Mbah Hasyim yang sebelumnya sudah punya fatwa jihad kemerdekaan bertindak cepat. Dia memerintahkan KH Wahab Chasbullah, KH Bisri Syamsuri, dan kiai lain untuk mengumpulkan kiai se-Jawa dan Madura. Para kiai dari Jawa dan Madura itu lantas rapat di Kantor PB Ansor Nahdlatoel Oelama (ANO), Jalan Bubutan VI/2, Surabaya, dipimpin Kiai Wahab Chasbullah pada 22 Oktober 1945.

Pada 23 Oktober 1945, Mbah Hasyim atas nama Pengurus Besar NU mendeklarasikan seruan jihad fi sabilillah, yang kemudian dikenal dengan Resolusi Jihad. Ada tiga poin penting dalam Resolusi Jihad itu. Pertama, setiap muslim - tua, muda, dan miskin sekalipun- wajib memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan Indonesia.

Kedua, pejuang yang mati dalam perang kemerdekaan layak disebut syuhada. Ketiga, warga Indonesia yang memihak penjajah dianggap sebagai pemecah belah persatuan nasional, maka harus dihukum mati.

Jadi, umat Islam wajib hukumnya membela tanah air. Bahkan, haram hukumnya mundur ketika kita berhadapan dengan penjajah dalam radius 94 km (jarak ini disesuaikan dengan dibolehkannya qashar salat). Di luar radius itu dianggap fardu kifayah (kewajiban kolektif, bukan fardu ain, kewajiban individu).

Fatwa jihad yang ditulis dengan huruf pegon itu kemudian digelorakan Bung Tomo lewat radio. Keruan saja, warga Surabaya dan masyarakat Jawa Timur yang keberagamaannya kuat dan mayoritas NU merasa terbakar semangatnya. Ribuan kiai dan santri dari berbagai daerah -seperti ditulis M.C. Ricklefs (1991), mengalir ke Surabaya. Perang tak terelakkan sampai akhirnya Mallaby tewas.

Sedemikian dahsyat perlawanan umat Islam, sampai salah seorang komandan pasukan India Zia-ul-Haq (kelak menjadi presiden Republik Islam Pakistan) heran menyaksikan kiai dan santri bertakbir sambil mengacungkan senjata. Sebagai muslim, hati Zia-ul-Haq trenyuh, dia pun menarik diri dari medan perang. Sikap Zia-ul-Haq itu membuat pasukan Inggris kacau.

Fatwa Mbah Hasyim sebenarnya ditulis 17 September 1945. Namun, kemudian dijadikan keputusan NU pada 22 November yang diperkuat lagi pada muktamar ke-16 di Purwekorto, 26-29 Maret 1946.

Dalam pidatonya di hadapan peserta muktamar, Mbah Hasyim menyatakan, syariat Islam tidak akan bisa dilaksanakan di negeri yang terjajah. “…tidak akan tercapai kemuliaan Islam dan kebangkitan syariatnya di dalam negeri-negeri jajahan,” tegas Mbah Hasyim.

Mengapa Bung Karno meminta fatwa kepada Mbah Hasyim? Agaknya, ada beberapa alasan. Pertama, Mbah Hasyim ulama karismatis yang menjadi pusat kiai se-Jawa dan Madura sehingga fatwanya sangat efektif untuk rakyat.

Kedua, Surabaya adalah pusat pergerakan NU, sedangkan Mbah Hasyim adalah rais akbar NU. NU didirikan pada 31 Januari 1926 di Surabaya. Kota Surabaya inilah yang menjadi pusat pergerakan awal NU sebelum kemudian berpindah ke Jakarta.

Ketiga, NU pimpinan Mbah Hasyim sangat nasionalis. Sebelum RI merdeka, para pemuda di berbagai daerah mendirikan organisasi bersifat kedaerahan, seperti Jong Cilebes, Pemuda Betawi, Jong Java, Jong Ambon, Jong Sumatera, dan sebagainya. Tapi, kiai-kiai NU justru mendirikan organisasi pemuda bersifat nasionalis. Pada 1924, para pemuda pesantren mendirikan Syubbanul Wathon (Pemuda Tanah Air). Organisasi pemuda itu kemudian menjadi Ansor Nahdlatoel Oelama (ANO) yang salah satu tokohnya adalah pemuda gagah, Muhammad Yusuf (KH M. Yusuf Hasyim -Pak Ud).

Saat itu, posisi ketua ormas belum menjadi rebutan seperti sekarang. Sebab, ketua ormas, terutama pemuda, harus berani mati. Jadi, taruhannya nyawa. Pak Ud pernah mengungkapkan anekdot kepada penulis dan teman-teman. Menurut dia, saat itu memang dilematis. Kalau maju mati, kalau mundur haram. “Agar tak kena hukum haram, ada yang memilih mundur dengan cara berjalan miring,” katanya, lantas tertawa.

Demikianlah, peran Resolusi Jihad dalam merebut kemerdekaan sangat besar. Tapi, -seperti kritik Martin Van Bruinessen- NU tak pernah mendapat tempat memadai dalam berbagai kajian pada tingkat lokal dan regional mengenai perjuangan kemerdekaan.

Oleh: Mas’ud Adnan

Direktur Umum Harian Bangsa, Wakil Direktur Komunitas Tabayun


http://www.harianbangsa.com/index.php?option=com_content&view=article&id=68:resolusi-jihad-dalam-peristiwa-10-november&catid=61:fikrah-kebangsaan&Itemid=53

Selasa, 17 November 2009

Paham Ahlussunnah wal Jama'ah yang dianut NU

Berkembangnya Ahlussunah wal Jama'ah di Indonesia berbarengan dengan berkembangnya Islam di Indonesia yang dibawa oleh para wali. Di pulau Jawa, peranan Walisongo sangat berpengaruh dalam memantapkan eksistensi Ahlussunnah wal Jama'ah. Namun, Ahlussunnah wal Jama'ah yang dikembangkan Walisongo masih dalam bentuk ajaran-ajaran yang sifatnya tidak dilembagakan dalam suatu wadah organisasi mengingat ketika itu belum berkembang organisasi.

Pelembagaan ajaran Ahlussunah wal Jama'ah di Indonesia dengan karakter yang khas terjadi setelah didirikannya Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926. NU adalah sebagai satu-satunya organisasi keagamaan yang secara formal dan normatif menempatkan Ahlussunnah wal Jama'ah sebagai paham keagamaan yang dianutnya. (12

KH. M. Hasyim Asy'ari sebagai salah seorang pendiri NU, telah merumuskan konsep Ahlussunnah wal Jama'ah dalam kitab al-Qânûn al-Asâsiy li Jami'yyah Nahdlah al-'Ulamâ'. Al-Qânûn al-Asâsiy berisi dua bagian pokok, yaitu :

(1) Risalah Ahlussunnah wal Jama'ah, yang memuat tentang kategorisasi sunnah dan bid'ah dan penyebarannya di pulau Jawa, dan

(2) Keharusan mengikuti mazhab empat,(13 karena hidup bermazahab itu lebih dapat menyatukan kebenaran, lebih dekat untuk merenungkan, lebih mengarah pada ketelitian, dan lebih mudah dijangkau. Inilah yang dilakukan oleh salafunâ al-shâlih (generasi terdahulu yang salih).(14

Mengenai istilah Ahlussunnah wal Jama'ah, KH. M. Hasyim Asy'ari dengan mengutip Abu al-Baqa' dalam bukunya, al-Kulliyyât, mengartikannya secara bahasa sebagai jalan, meskipun jalan itu tidak disukai. Menurut syara', 'sunnah' adalah sebutan bagi jalan yang disukai dan dijalani dalam agama sebagaimana dipraktekkan oleh Rasulullah Saw. atau tokoh agama lainnya, seperti para sahabat. Sebagaimana dikatakan Syeikh Zaruq dalam kitab 'Uddah al-Murîd, menurut syara', 'bid'ah' adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip bagian agama, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun hakekatnya. (15
Yang menarik dalam Qânûn Asâsiy adalah bahwa KH. M. Hasyim Asy'ari melakukan serangan keras kepada Muhammad 'Abduh, Rasyid Ridha, Muhammad Ibn 'Abd al-Wahhab, Ibn Taimiyah, dan dua muridnya Ibn al-Qayyim dan Ibn 'Abd al-Hadi yang telah mengharamkan praktek yang telah disepakati umat Islam sebagai bentuk kebaikan seperti ziarah ke makam Rasulullah. Dengan mengutip pendapat Syeikh Muhammad Bakhit al-Hanafi al-Muti'i dalam risalahnya Tathîr al-Fu'âd min Danas al-'Itiqâd, KH. M. Hasyim Asy'ari menganggap kelompok ini telah menjadi fitnah bagi kaum muslimin, baik salaf maupun khalaf. Mereka merupakan aib dan sumber perpecahan bagi kaum muslimin yang mesti segera dihambat agar tidak menjalar ke mana-mana. (16
Dalam perkembangan selanjutnya, konsep Ahlussunnah wal Jama'ah tersebut mengalami proses pergulatan dan penafsiran yang intensif di kalangan warga NU. Sejak ditahbiskan sebagai paham keagamaan warga NU, Ahlussunnah wal Jama'ah mengalami kontekstualisasi yang beragam. Meskipun demikian, kontekstualisasi Ahlussunnah wal Jama'ah, tidak menghilangkan makna dasarnya sebagai paham atau ajaran Islam yang pernah diajarkan dan diamalkan oleh Rasulullah Saw. bersama para sahabatnya.

Titik tolak dari paham Ahlussunnah wal Jama'ah terletak pada prinsip dasar ajaran Islam yang bersumber kepada Rasulullah dan para sahabatnya. Ada beberapa tokoh-tokoh NU yang menafsirkan paham Ahlussunnah wal Jama'ah, di antaranya adalah KH. Bisri Mustofa, KH. Achmad Siddiq, KH. Saefuddin Zuhri, KH. Dawam Anwar, KH. Said Aqil Siradj, KH. Sahal Mahfuzh, KH. Wahid Zaini, KH. Muchith Muzadi, dan KH. Tolchah Hasan.
Oleh para ulama NU, Ahlussunnah wal Jama'ah dimaknai dalam dua pengertian.
Pertama, Ahlussunah Wal Jama'ah sudah ada sejak zaman sahabat nabi dan tabi'in yang biasanya disebut generasi salaf. Pendapat ini didasarkan pada pengertian Ahlussunah Wal Jama'ah, yakni mereka yang selalu mengikuti sunnah Nabi Saw. dan para sahabatnya.

Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa Ahlussunah Wal Jama'ah adalah paham keagamaan yang baru ada setelah munculnya rumusan teologi Asy'ari dan Maturidi dalam bidang teologi, rumusan fiqhiyyah mazhab empat dalam bidang fikih serta rumusan tashawuf Junayd al-Bagdadi dalam bidang tashawuf . (17
Pengertian pertama sejalan dengan sabda Nabi Saw.: "Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh kepada sunnah Nabi dan sunnah al-khulafâ al-râsyidin yang mendapat petunjuk' (HR. at-Tirmidzi dan al-Hakim). Dalam hadits tersebut, yang dimaksud bukan sahabat yang tergolong al-khulafâ' al-râsyidûn saja, tetapi juga sahabat-sahabat lain, yang memiliki kedudukan yang penting dalam pengamalan dan penyebaran Islam.
Nabi Saw. bersabda: "Sahabat-sahabatku seperti bintang (di atas langit) kepada siapa saja di antara kamu mengikutinya, maka kamu telah mendapat petunjuk". (HR. al-Baihaqi).

Sesudah genersi tersebut, yang meneruskan ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah adalah para tabi'in (pengikut sahabat), sesudah itu dilanjutkan oleh tabi'it-tabi'in (generasi sesudah tabi'in) dan demikian seterusnya yang kemudian dikenal sebagai penerus Nabi, yaitu ulama.
Nabi Saw. bersabda: "Ulama adalah penerang-penerang dunia, pemimimpin-pemimpin di bumi, dan pewarisku dan pewaris nabi-nabi" (HR. Ibn 'Ady) (18 . Itu sebabnya, paham Ahlussunnah wal jama'ah, sesungguhnya adalah ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah, sahabat, tabi'in, dan generasi berikutnya.
Pengertian ini didukung oleh KH. Achmad Siddiq yang mengatakan bahwa Ahlussunnah wal Jama'ah adalah pengikut dari garis perjalanan Rasulullah Saw. dan para pengikutnya sebagai hasil permufakatan golongan terbesar umat Islam.(19 Pengertian ini dipertegas lagi oleh KH. Saefudin Zuhri yang mengatakan bahwa Ahlussunnah wal Jama'ah adalah segolongan pengikut sunnah Rasulullah Saw. yang di dalam melaksanakan ajaran-ajarannya berjalan di atas garis yang dipraktekkan oleh jama'ah (sahabat Nabi). Atau dengan kata lain, golongan yang menyatukan dirinya dengan para sahabat di dalam mempraktekkan ajaran-ajaran Nabi Muhammad Saw., yang meliputi akidah, fikih, akhlaq, dan jihad.(20
Namun demikian, dalam perkembangan selanjutnya, makna Ahlussunnah wal Jama'ah di lingkungan NU lebih menyempit lagi, yakni kelompok atau orang-orang yang mengikuti para imam mazhab, seperti Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali dalam bidang fikih; mengikuti Abu al-Hasan al-Asy'ari dan Abu Mansur al-Maturidi dalam bidang tauhid, dan Junaid al-Bagdadi dan al-Ghazali dalam bidang tashawuf. (21

Pengertian ini dimaksudkan untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan paham Ahlussunnah wal Jama'ah. Hal ini bukan berarti NU menyalahkan mazhab-mazhab mu'tabar lainnya, melainkan NU berpendirian bahwa dengan mengikuti mazhab yang jelas metode dan produknya, warga NU akan lebih terjamin berada di jalan yang lurus. Menurut NU, sistem bermazahab adalah sistem yang terbaik untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam, supaya tetap tergolong Ahlussunnah wal Jama'ah. (22
Di luar dua pengertian di atas, KH. Said Agil Siradj memberikan pengertian lain. Menurutnya, Ahlussunnah wal Jama'ah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan, dan toleransi. Baginya, Ahlussunnah wal Jama'ah harus diletakkan secara proporsional, yakni Ahlussunnah wal Jama'ah bukan sebagai mazhab, melainkan hanyalah sebuah manhaj al-fikr (cara berpikir tertentu) yang digariskan oleh sahabat dan para muridnya, yaitu generasi tabi'in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam menyikapi situasi politik ketika itu. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti bahwa Ahlussunnah wal Jama'ah sebagai manhaj al-fikr adalah produk yang bebas dari realitas sosio-kultural dan sosio-politik yang melingkupinya. (23
Sejak berdirinya, NU telah menetapkan diri sebagai jam'iyah yang berakidah Islam Ahlussunnah wal Jama'ah. Dalam Muqaddimah Qânûn Asâsiy-nya, pendiri jam'iyyah NU, KH. M. Hasyim Asy'ari menegaskan, "Hai para ulama dan pemimpin yang takut pada Allah dari kalangan Ahlussunnah wal Jama'ah dan pengikut imam empat, kalian sudah menuntut ilmu agama dari orang-orang yang hidup sebelum kalian. Dari sini, kalian harus melihat dari siapa kalian mencari atau menuntut ilmu agama Islam. Berhubung dengan cara menuntut ilmu pengetahuan sedemikian itu, maka kalian menjadi pemegang kuncinya, bahkan menjadi pintu-pintu gerbangnya ilmu agama Islam. Oleh karena itu, janganlah memasuki rumah kecuali melalui pintunya. Siapa saja yang memasuki suatu rumah tidak melalui pintunya maka pencurilah namanya!"
Bagi NU, landasan Islam adalah al-Qur'an, sunnah (perkataan, perbuatan dan taqrîr/ketetapan) Nabi Muhammad Saw. sebagaimana telah dilakukan bersama para sahabatnya dan sunnah al-khulafâ' al-rasyidîn, Abu Bakr al-Shiddiq, 'Umar ibn al-Khaththab, 'Utsman ibn 'Affan dan 'Ali ibn Abi Thalib. Dengan landasan ini, maka bagi NU, Ahlussunnah wal Jama'ah dimengerti sebagai 'para pengikut sunnah Nabi dan ijma' para ulama'. NU menerima ijtihad dalam konteks bagaimana ijtihad itu dapat dimengerti oleh umat. Ulama pendiri NU menyadari bahwa tidak seluruh umat Islam dapat memahami dan menafsirkan ayat al-Qur'an maupun matn (isi) hadits dengan baik. Di sinilah peran ulama, yang sanadnya (mata rantai) bersambung sampai ke Rasulullah Saw., diperlukan untuk mempermudah pemahaman itu.
Dalam menggunakan landasan itu, ada tiga ciri utama Ahlussunnah wa al-Jama'ah yang dianut NU, :
pertama, adanya keseimbangan antara dalil aqliy (rasio) dan dalil naqliy (al-Qur'an dan al-Hadits), dengan penekanan dalil aqliy ditempatkan di bawah dalil naqliy.

Kedua, berusaha sekuat tenaga memurnikan akidah dari segala campuran akidah di luar Islam.

Ketiga, tidak mudah menjatuhkan vonis musyrik, kufur dan sebagainya atas seseorang yang karena sesuatu sebab belum dapat memurnikan akidahnya.
Dalam hal tashawuf, NU berusaha mengimplementasikan îmân, islâm dan ihsân secara serempak, terpadu dan berkesinambungan. Berlandaskan tashawuf yang dianut, NU dapat menerima hal-hal baru yang bersifat lokal sepanjang dapat meningkatkan intensitas keberagaman. Dengan tashawuf yang dianut, NU juga berusaha menjaga setiap perkembangan agar tidak menyimpang dari ajaran Islam.


footnote :
12) Tashwirul Afkar, Edisi No 1 Mei-Juni 1997, hlm. 3-4
13)Lihat "al-Qânûn al-Asâsiy" KH. Hasyim Asy'ari, Ahlussunnah wal Jama'ah, (Yogyakarta: LKPSM, 1999).
14) Ibid., hlm. 16
15) Ibid., hlm. 2
16) Ibid., hlm. 8
17) Tashwirul Afkar, Edisi No 1 Mei-Juni 1997, hlm. 3
18)KH. A. Wahid Zaini, Dunia Pemikiran Kaum Santri, (Yogyakarta: LKPSM, 1999, hlm. 39-41. Lihat pula KH. A. Muchith Muzadi, NU dan Fiqih Kontekstual, (Yogyakarta: LKPSM,1995), hlm. 20.
19) HM. Hasyim, Latif, Ahlussunnah Waljama'ah, diterbitkan Majlis Ta'if Wa Tarjamah LP Maarif Jawa Timur, 1979, hlm 3.
20) KH. Saefudin Zuhri, Menghidupkan Nilai-Nilai Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Praktek, IPNU Jakarta, 1976, hlm. 7. Lihat pula KH. M. Tolhah Hasan, Ahlussunnah Waljama'ah, Pengertian dan Aktualisasinya, dalam Imam Baihaqi (ed), Kontroversi Ahlussunnah wal Jama'ah: Aula Perdebatan dan Reinterpretasi, (Yogyakarta: LKiS, 1999), hlm. 86-87.
21) A. Wahid Zaini, op.cit., hlm. 51
22) KH. A. Muchith Muzadi, op. cit., hlm. 29
23) KH. Said Aqil Siradj, Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta: LKPSM, 1999), hlm 4.

sumber : http://www.mail-archive.com/mencintai-islam@yahoogroups.com/msg01393.html

MUI Solo Akan Melarang Pemutaran Film 2012

Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Solo bersiap melarang pemutaran film 2012 di wilayah solo. alasan pelarangan karena film tersebut dinilai mengarah ke provokasi penontonnya pada ajaran agama tertentu.

"Kami siap melarang, karena ada provokasi, yakni saat terjadi kekacauan dunia, film tersebut menganjurkannya untuk bersembunyi ke gereja-gereja. Provokasi itu yang kita persoalkan, kalau soal animasi tidak jadi masalah," kata Ketua MUI Solo, Zaenal Abidin kepada VIVAnews di Solo, Selasa, 17 November 2009.

Kendati bersiap melarang pemutaran film tentang cerita kiamat pada 2012 itu, pihaknya belum mengeluarkan fatwa resmi pelarangan tersebut. MUI Solo, kata dia, bakal mengikuti fatwa MUI pusat. "Kalau sikap kita jelas melarang kalau ada provokasi semacam itu, namun untuk resminya kita ikut MUI Pusat," terangnya.


Pihak MUI Solo sendiri mengaku belum melihat pemutaran film tersebut secara langsung. Untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur provokasi itu, pihak mui bakal membuktikan sendiri.

"Kami sudah pesan tiket tapi harus menunggu dua hari lagi, kita lihat nanti benar tidak ada unsur provokasi. Kalau benar ya kita siap melarang, kalau soal yang lain kita tidak mempersoalakannya," terangnya.

Sementara itu, Manager Bioskop 21 Solo, Bambang Rahmad mengatakan, adanya kabar larangan dari MUI tidak menjadi masalah. Bahkan, sejak terdengar isu tersebut jumlah penonton yang ingin menonton semakin bertambah banyak.

Pasalnya, mereka merasa penasaran dengan cerita film 2012. "Kenapa koq film itu dilarang di putar?. Sejak saat iu, jumlah antrian penonton yang penasaran dengan film itu semkain banyak," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk menampung jumlah penonton yang membludak itu, pengelola Studio 21 Solo menambah jumlah studio untuk pemutaran film 2010, yaitu dari dua menjadi tiga studio.

Padahal, fil-film pada umumnya hanya menempati satu studio. "Ya, lagi rejeki saja mas. Bahkan, setiap hari jumlah penonton bisa mencapai 1.000 lebih," kata dia dengan sumringah./alhikmahonline.

sumber :http://islamflash.blogspot.com/2009/11/mui-solo-akan-melarang-pemutaran-film.html

Selasa, 10 November 2009

KMNU Diharapkan Jadi Benteng NU di Kampus

Kalangan muda Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU) diharapkan bisa menjadi benteng NU di perguruan tinggi, terutama di kampus-kampus umum. KMNU diharapkan akan meramaikan kegiatan-kegiatan berbasis keagamaan di dalam kampus.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas’udi di ruang redaksi NU Online, Jakarta, Kamis (28/2), mengatakan, KMNU tidak harus menjadi organisasi formal, dan bisa memanfaatkan masjid atau mushala kampus sebagai pusat kegiatan.

Dikatakannya, selama ini beberapa organisasi kemahasiswaan yang secara kultural dan emosional dekat dengan NU, seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) telah mempunyai konsentrasi kegiatan tersendiri di luar kampus, terutama berkaitan dengan persolan politik kenegaraan.

”KMNU paling tidak dapat menjadi penyeimbang kegiatan-kegiatan keagamaan organisasi Islam lain, sehingga dapat memberikan warna dan alternatif yang berbeda,” kata Masdar.

Soal pilihan masjid sebagai sentra kegiatan KMNU, menurutnya, sejauh ini masjid merupakan sarana dakwah atau komunikasi umat Islam yang paling efektif. ”Bahkan kalau perlu tidak hanya mahasiswa saja, tapi semua kegiatan NU di manapun perlu dipusatkan di masjid,” katanya.

KH Masdar Farid sendiri mengaku siap menghadiri kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh KMNU. Dikatakannya, potensi warga NU di kampus umum PTN-BHM seperti di IPB, UI, ITS, UNAIR, UGM dan sejenisnya perlu mendapatkan salurannya yang efektif melalui organisasi NU sebagai prasyarat menjadi ormas Islam terbesar yang kokoh dan modern.

Dikatakannya, selain dapat meramaikan kegiatan-kegiatan berbasis keagamaan di dalam kampus, KMNU dapat menjadi penguat basis profesional warga NU.

Saat menghadiri acara yang diselenggarakan oleh KMNU-IPB beberapa waktu lalu dirinya mengingatkan pentingnya organisasi NU untuk meningkatkan perhatian terhadap penguatan basis dari kalangan profesional di kampus umum. ”Kita sepakat bahwa NU sudah saatnya membenahi diri secara profesional dan mengoptimalkan SDM warga Nahdliyin,” katanya. (nam)

sumber :http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=11721

Sabtu, 07 November 2009

Sejarah NU di Indonesia

Pada Februari 1924, pemerintahan Kemalis Republik Turki menghapuskan jabatan Khalifah (khilafah). Hal ini memberikan dorongan kepada pembicaraan tentang teori politik Islam dan upaya-upaya untuk membangun institusi-institusi pan-Islami yang baru. Para penguasa Daulah Utsmaniyah di Istanbul sudah sejak abad ke-19 menyandang gelar sultan dan khalifah; gelar khalifah menunjukkan klaim mereka sebagai pengganti Nabi dan karena itu merupakan kewenangan tertinggi atas seluruh dunia muslim. Pada akhir abad ke-19, klaim ini, walaupun meragukan jika ditinjau berdasarkan fakta-fakta sejarah, diakui oleh kebanyakan umat Islam di Asia Selatan dan Tenggara maupun Timur Tengah.

Daulah Utsmaniyah sudah dihapuskan setahun sebelumnya, dan khalifahnya yang terakhir, setelah semua kekuatannya dilucuti, dalam praktiknya tidak lebih dari figur yang tak bisa berbuat apa-apa. Bagaimanapun juga, penghapusan khilafah menyebabkan banyak masyarakat muslim, terutama di daerah jajahan Inggris dan Belanda, merasa terpukul dan kehilangan orientasi. Mungkin lebih tepat dikatakan bahwa masyarakat-masyarakat Muslim yang terjajahlah yang merasakan kebutuhan akan kepemimpinan politik yang independen—sekalipun hanya bersifat simbolik—semacam itu. Kaum Muslim India berkampanye dalam rangka pemulihan kembali Daulah Utsmaniyah, dan beberapa calon menunjukkan keinginan menyandang gelar khalifah.

Salah seorang calon seriusnya adalah penguasa Mekkah, Syarif Husein (yang menguasai kota-kota suci Islam setelah runtuhnya Daulah Utsmaniyah pada 1916). Dia membentuk semacam dewan penasehat khalifah, termasuk di antaranya dua orang Asia Tenggara yang bermukim di Mekkah, dan mengadakan sebuah kongres haji (mu’tamar al-hajj) di Mekkah pada Juli 1924, dengan harapan mendapatkan dukungan internasional bagi klaimnya atas gelar khalifah. Kongres ini adalah yang pertama dari serangkaian kongres Islam internasional yang diselenggarakan pada 1920-an. Para pesertanya gagal mencapai kata sepakat untuk memberikan dukungan yang diharapkan Syarif Husein. Beberapa bulan kemudian (Oktober 1924), musuh besar politik Syarif, Abdul Aziz Ibnu Sa’ud, menyerbu Makkah dan membuyarkan keinginan-keinginannya. Pada akhir tahun berikutnya, seluruh Hijaz (yakni, bagian sebelah barat semenanjung Arab), termasuk pelabuhan penting Jeddah, berada di tangan Sa’ud, sementara Husein—yang sudah melarikan diri ke luar negeri—tak punya kekuasaan sama sekali.

Pada waktu itu, sedang dilakukan persiapan-persiapan penyelenggaraan Kongres Khilafat yang akan diadakan di Kairo pada Maret 1925. Inisiatif penyelenggaraannya berasal dari para ulama Al-Azhar, yang didorong oleh Raja Mesir, Fu’ad, calon lain untuk kursi khalifah. Pemikir pembaru terkemuka, Rasyid Ridha, salah seorang penyelenggaranya, sudah mengirim undangan kepada Sarekat Islam dan Muhammadiyah, organisasi penting yang ada di Indonesia saat itu. Namun kesulitan-kesulitan internal di Mesir mengganggu persiapan kongres dan menyebabkan kongres itu harus ditunda sampai Mei 1926.

Dalam pandangan Ibnu Sa’ud, persiapan Kongres Kairo, dengan kemungkinan terpilihnya Raja Fu’ad sebagai khalifah baru, merupakan ancaman atas posisi yang baru dimenangkannya di Hijaz. Karena itu, dia menyelenggarakan kongres tandingan di Mekkah selama Juni-Juli 1926, berpura-pura menyelenggarakan pembicaraan tentang haji tetapi dalam kenyataannya berusaha memperoleh legitimasi bagi kekuasaannya atas Hijaz. Kedua kongres yang hampir bersamaan itu menunjukkan adanya persaingan yang tidak terlalu tersembunyi untuk meraih kedudukan sebagai pemimpin seluruh umat Islam. Kedua panitia kongres tersebut dengan harap-harap cemas melakukan pendekatan agar seluruh dunia Islam bersedia ikut serta.

Tahun 1920-an juga merupakan rentang waktu di mana di Indonesia pun diadakan kongres-kongres umat Islam. Di tahun-tahun 1922-1926, para aktifis muslim dari berbagai organisasi dan perhimpunan mengadakan serangkaian kongres bersama (yang disebut Kongres Al-Islam) untuk membicarakan berbagai masalah penting yang menjadi keprihatinan bersama. Semua aliran Islam Indonesia terwakili dalam kongres-kongres ini, walaupun wakil kaum modernis terlalu banyak.

Kongres Al-Islam ketiga, yang diselenggarakan Desember 1924, didominasi pembicaraan mengenai khilafah, dan para pesertanya memutuskan untuk mengirimkan delegasi yang mewakili Sarekat Islam, Muhammadiyah dan kaum tradisionalis ke Kongres Kairo. Karena terjadi penundaan di Mesir, delegasi ini tidak jadi berangkat. Menjelang Kongres Al-Islam keempat, Agustus 1925, datang pula undangan untuk menghadiri Kongres Mekkah. Masalah penentuan pilihan antara Kairo dan Makkah, dan masalah sikap yang diambil terhadap rezim Sa’udi yang baru berkuasa di Mekkah, menimbulkan perselisihan pendapat antara Sarekat Islam dan Muhammadiyah dan menyebabkan keretakan hubungan di antara mereka dan kaum tradisionalis yang terus meluas dan akhirnya menimbulkan perpecahan.

Tidak satupun dari kongres tersebut yang secara jelas berhubungan dengan Islam tradisional. Kita telah menyaksikan bahwa pembaru terkenal, Rasyid Ridha, adalah salah seorang penyelenggara Kongres di Kairo (walaupun kemudian dia memutuskan untuk datang di Kongres Mekkah). Hal ini bukannya tidak membuat kaum tradisionalis Indonesia merasa khawatir. Bagaimanaun juga, Ibnu Sa’ud dan pengikutnya adalah kaum Wahabi, pengikut sekte puritan yang paling dogmatis dalam Islam. Kelompok Wahabi terkenal dengan sikap kerasnya menentang segala sesuatu yang bernada pemujaan kepada wali dan pemujaan kepada orang yang sudah meninggal. Selama menduduki kota Mekkah beberapa waktu sebelumnya, pada awal abad ke-20, kaum Wahabi banyak menghancurkan banyak makam di dalam dan di sekitarkota tersebut dan memberangus berbagai praktik keagamaan populer. Bagi kaum Muslim tradisionalis Indonesia, yang sangat terikat pada praktik-praktik keagamaan yang dikutuk kaum Wahabi ini, penaklukan atas Mekkah tersebut merupakan peristiwa yang sangat mencemaskan.

Muhammadiyah sejak awal nampak lebih cenderung ke Kongres Kairo, mungkin karena keterlibatan Rasyid Ridha di dalamnya. Secara doktrinal, Muhammadiyah lebih dekat kepada pembaru Mesir daripada kaum puritan Wahabi. Namun, pemimpin Sarekat Islam, Tjokroaminoto, keberatan terhadap peranan raja Fu’ad dalam kongres ini, yang dia curigai sebagai siasat tersembunyi Inggris untuk menguasai dunia Islam. Dia menegaskan bahwa umat Islam Indonesia, demi alasan politik, hendaknya memilih Kongres Mekkah yang diadakan Ibnu Sa’ud. Kaum tradisionalis juga memilih Kongres Mekkah, walaupun dengan alasan yang berbeda: kedudukan Hijaz merupakan masalah yang lebih penting dari pada semua permasalahan khilafah.

Kaum tradisionalis Indonesia menghendaki agar utusan Indonesia ke kongres Mekkah meminta jaminan dari Ibnu Sa’ud bahwa dia akan menghormati madzhab-madzhab fikih ortodoks dan membolehkan berbagai praktik keagamaan tradisional. Ini adalah masalah yang paling penting bagi mereka, karena Mekkah—di mana terdapat komunitas pemukim Indonesia dalam jumlah besar—sejak lama telah menjadi pusat ilmu tradisional, di mana orang-orang yang kemudian menjadi Kiai biasanya menghabiskan beberapa tahun untuk menuntut ilmu di sana. Akan merupakan pukulan berat bagi pendidikan tradisional di seluruh dunia Islam jika fikih Syafi’i dilarang di Mekkah. Demikian juga, pelarangan terhadap tarekat dan ziarah ke banyak makam orang suci di dalam dan sekitar Mekkah akan menghilangkan kesempatan kaum muslim tradisional seluruh dunia untuk memperoleh pengalaman-pengalaman keagamaan yang penting.

Tidak mengherankan, kaum pembaru tidak bersedia meminta kepada Sa’ud agar melindungi praktik-praktik tradisional yang tidak mereka setujui. Tentu saja, hal ini semakin memperburuk ketegangan antara kaum muslim tradisionalis dan pembaru di Indonesia. Kongres itu pun berakhir tanpa ada keputusan yang jelas. Setengah tahun kemudian, Februari 1926, Kogres Al-Islam kelima diadakan untuk memilih siapa yang akan menjadi utusan ke Kongres Mekkah. Pada saat itu, tentu saja, kaum tradisionalis tidak mendapat kesempatan. Hanya dua orang utusan yang ditunjuk, Tjokroaminoto (SI) dan Mas Mansoer (Muhammadiyah). Di luar utusan dari Kongres Al-Islam, kaum pembaru dari Sumatera Barat mengirimkan dua utusannya ke Kongres Kairo, yakni pembaru terkenal Abdul Karim Amrullah (alias Haji Rasul, ayah Hamka) dan Abdullah Ahmad.

Namun, pada saat itu kaum tradisionalis sudah memutuskan jika Kongres Al-Islam tidak mau menekan Ibnu Sa’ud, mereka harus berusaha melakukannya sendiri. Kiai Wahab, yang merupakan juru bicara kaum tradisionalis paling vokal pada Kongres Al-Islam, mendorong para Kiai terkemuka di Jawa Timur agar mengirimkan utusan sendiri ke Mekkah untuk membicarakan masalah madzhab dengan Ibnu Sa’ud. Untuk tujuan ini, mereka membentuk sebuah komite Komite Hijaz, yang bertemu di rumahnya di Surabaya pada 31 Januari 1926 untuk menentukan siapa yang akan diutus. Untuk lebih memperkuat kesan pihak luar, komite ini memutuskan mengubah diri menjadi sebuah organisasi, dan menggunakan nama Nahdlatoel ‘Oelama.

sumber :http://jagadnu.blogspot.com/2007/06/sejarah-nu-02.html

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More